Sabtu, 25 Juli 2026
Beranda / /

  • Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen, Pemerintah Perketat Pengawasan
    Ekonomi | 1 bulan lalu
    Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen, Pemerintah Perketat Pengawasan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Namun, di saat yang sama pemerintah juga memperketat tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan tersebut.